hak dan kewajiban karyawan

Hak dan Kewajiban Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

April 30, 2025

Dalam dunia kerja, memahami hak dan kewajiban karyawan merupakan hal yang sangat penting. Setiap pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus ditaati selama bekerja.

Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk mengetahui regulasi terbaru agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Karyawan Tetap

Seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Berikut beberapa hak dan kewajiban karyawan tetap berdasarkan UU Cipta Kerja yang perlu diketahui.

1. Kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 126 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, baik perusahaan maupun karyawan wajib mencantumkan dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja serta memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi sesuai aturan.

2. Kewajiban Karyawan saat Mengundurkan Diri

Apabila seorang karyawan ingin mengundurkan diri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 162 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, karyawan wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak sedang dalam ikatan dinas, serta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga hari terakhir bekerja.

Baca Juga: Memahami Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Karyawan dan Perusahaan

3. Hak Karyawan dalam Pelatihan Kerja

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada karyawannya guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja. Sementara itu, karyawan berhak mendapatkan pelatihan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

4. Kewajiban Perusahaan dalam Membayar Kompensasi untuk Tenaga Kerja Asing

Jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, mereka diwajibkan untuk membayar kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 81 Ayat (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mendapatkan haknya secara adil.

5. Hak Karyawan atas Upah yang Layak

Setiap karyawan berhak mendapatkan penghasilan yang layak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Hak ini mencakup upah minimum, skala upah yang jelas, upah lembur, serta kompensasi saat tidak bekerja karena alasan tertentu.

Jika terdapat kesepakatan upah yang lebih rendah dari peraturan yang berlaku, maka kesepakatan tersebut dinyatakan batal dan upah harus disesuaikan dengan regulasi pemerintah.

6. Hak Karyawan atas Uang Pesangon

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan. Pasal 81 Ayat (44) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang belum diterima. Besaran pesangon ini harus ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Baca Juga: Perbedaan Antara Insentif dengan Bonus

Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan jenis kontrak kerja yang hanya berlaku untuk periode tertentu atau pekerjaan dengan sifat khusus. Aturan terkait PKWT mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004.

Hak Karyawan PKWT

Karyawan dengan status PKWT memiliki beberapa hak dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

  • Menerima upah yang layak sesuai kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan.
  • Berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Kewajiban Karyawan PKWT

Sebagai karyawan kontrak, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:

  • Menjalankan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
  • Menjaga rahasia perusahaan.
  • Bersikap loyal dan mematuhi peraturan perusahaan.

Baca Juga: 7 Faktor yang Mampu Memengaruhi Kinerja Karyawan

Jenis Pekerjaan yang Berlaku untuk PKWT

PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang selesai dalam satu waktu atau bersifat sementara.
  • Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
  • Pekerjaan musiman.
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau masa percobaan.
  • Pekerjaan dengan sifat yang tidak tetap.

Pasal 58 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap menetapkan masa percobaan dalam PKWT, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum dan status karyawan akan berubah menjadi karyawan tetap.

Itulah dia hak dan kewajiban karyawan yang sangat penting diketahui bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja. Karyawan memiliki hak atas upah yang layak, pelatihan, dan pesangon jika mengalami PHK, sementara perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, baik karyawan maupun perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Apresiasi Karyawan dengan Pluxee eVoucher

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan memotivasi karyawan, perusahaan dapat memberikan apresiasi dalam bentuk Pluxee eVoucher. Voucher elektronik ini dapat digunakan di lebih dari 640 merchant dan 32.000 outlet di seluruh Indonesia.

Dengan memberikan Pluxee eVoucher, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja karyawan, sehingga mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik.

Hubungi Pluxee sekarang juga dan temukan bagaimana Pluxee eVoucher dapat menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan Anda!