Tunjangan Hari Raya Karyawan Kontrak

Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak: Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Januari 28, 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada seluruh karyawan, termasuk karyawan kontrak, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Meski demikian, hak THR bagi karyawan kontrak sering kali menimbulkan pertanyaan terkait besaran serta kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

Dengan memahami hak dan kewajiban mengenai tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak, Anda dapat mengetahui ketentuan yang berlaku serta persyaratan yang perlu dipenuhi agar THR dapat diterima sesuai aturan yang berlaku. Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak

THR merupakan hak yang diterima karyawan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk bagi karyawan kontrak. Meski hak atas THR sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipahami, terutama bagi karyawan dengan status kontrak. Berikut ini ketentuan yang perlu diperhatikan mengenai tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak agar Anda mengetahui hak serta prosedur yang sesuai dengan regulasi.

1. Hak THR Bagi Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak memiliki hak atas THR berdasarkan aturan yang berlaku, sama seperti karyawan tetap. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, semua karyawan, termasuk yang bekerja dengan perjanjian kontrak, berhak atas THR setelah memenuhi masa kerja minimum satu bulan secara berturut-turut. Artinya, selama karyawan kontrak memenuhi syarat ini, perusahaan wajib memberikan THR sesuai ketentuan, terlepas dari status kepegawaiannya.

2. Besaran THR untuk Karyawan Kontrak

Besaran THR yang diterima karyawan kontrak umumnya dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka ia berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai perhitungan: (masa kerja / 12) x gaji bulanan. Dengan demikian, meskipun masa kerja singkat, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR sesuai proporsinya.

3. Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Tujuan dari ketentuan ini agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Bagi karyawan kontrak, pembayaran yang tepat waktu adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dan membantu memastikan kesejahteraan mereka selama momen perayaan keagamaan.

4. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan, termasuk karyawan kontrak, dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima. Meskipun denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR, hal ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari potensi keterlambatan yang merugikan karyawan. Sanksi tambahan juga bisa diberikan jika keterlambatan ini dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

5. Kewajiban Perusahaan dan Proses Pengaduan

Jika terjadi pelanggaran atau THR tidak dibayarkan, karyawan kontrak dapat mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Hal ini penting agar hak-hak karyawan terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Pengaduan yang diajukan akan ditindaklanjuti, dan perusahaan dapat diberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, karyawan kontrak memiliki perlindungan tambahan atas hak THR yang menjadi hak mereka.

Perhitungan Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak

Tunjangan Hari Raya Karyawan Kontrak

Sumber: Freepik

THR bagi karyawan kontrak dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Perhitungan ini dilakukan secara proporsional, terutama bagi karyawan yang belum mencapai masa kerja satu tahun. Berikut rincian perhitungan THR untuk karyawan kontrak:

1. Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Dalam hal ini, THR diberikan tanpa perhitungan proporsional karena telah mencapai masa kerja satu tahun. Besaran THR sama dengan gaji pokok bulanan terakhir yang diterima karyawan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

2. Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk karyawan kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja yang telah dijalani. Rumus perhitungannya adalah:

THR = (Masa Kerja/12) x Gaji Bulanan

Sebagai contoh, jika seorang karyawan kontrak memiliki masa kerja 6 bulan dan gaji bulanannya  Rp5.000.000, maka THR yang diperoleh adalah:

THR = (6/12) X Rp5.000.000 THR = Rp2.500.000

Dengan perhitungan ini, karyawan kontrak tetap mendapatkan THR yang proporsional sesuai masa kerjanya, meskipun kurang dari satu tahun.

3. THR bagi Karyawan Kontrak dengan Gaji Tetap dan Tidak Tetap

Pada beberapa kasus, karyawan kontrak menerima gaji yang tidak tetap atau berbasis harian. Untuk karyawan kontrak dengan gaji harian, perhitungan THR mengikuti rata-rata upah harian selama tiga bulan terakhir sebelum hari raya. Jika karyawan bekerja penuh selama tiga bulan terakhir, rata-rata dihitung berdasarkan upah harian penuh. Sebaliknya, jika karyawan bekerja tidak penuh, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah harian yang diterima selama waktu tersebut.

THR bagi karyawan kontrak merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baik karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan maupun kurang dari itu tetap memiliki hak atas THR yang dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing. Memahami dan menerapkan ketentuan ini tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan karyawan, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.

Sebagai bentuk apresiasi tambahan, perusahaan dapat mempertimbangkan pemberian Pluxee Gift kepada karyawan. Dengan Pluxee Gift, perusahaan dapat memberikan penghargaan fleksibel dan bermanfaat bagi karyawan, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga hiburan. Hal ini dapat menjadi cara yang efektif untuk meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan, selain pemberian THR yang merupakan hak mereka. Jadi, tunggu apalagi? Hubungi Pluxee sekarang juga.