cara menghitung pajak thr karyawan

Cara Menghitung Pajak THR Karyawan Sesuai Peraturan Terbaru

April 29, 2025

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, sebagai penghasilan tambahan, THR juga dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin memahami tentang cara menghitung pajak THR karyawan, artikel ini akan memberikan panduan lengkap sesuai dengan peraturan terbaru. Simak penjelasannya hingga selesai!

Besaran THR Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi setiap pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Berikut ketentuan besaran THR bagi karyawan:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja : 12) x 1 bulan gaji.
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar rata-rata gaji per bulan selama masa kerja.
  • Pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil memperoleh THR sebesar rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan peraturan ini, setiap pekerja memiliki kepastian dalam mendapatkan haknya menjelang hari raya, sesuai dengan masa kerja dan sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan.

Pentingnya Mengetahui Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Mengetahui cara menghitung pajak THR karyawan sangat penting bagi perusahaan dan pekerja. Berikut beberapa alasannya: 

1. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Perpajakan

THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami cara menghitung pajak THR, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menghindari sanksi, serta menjalankan kewajibannya sebagai pemotong pajak dengan benar.

2. Menghindari Kesalahan Perhitungan Pajak

Kesalahan dalam menghitung pajak THR dapat berakibat pada kurang bayar atau lebih bayar pajak yang berdampak pada administrasi perusahaan dan karyawan. Jika pajak terpotong terlalu besar, karyawan bisa merasa dirugikan, sementara jika pajak kurang dipotong, perusahaan berisiko terkena denda dari otoritas pajak.

Baca Juga: Komponen THR yang Perlu Diketahui oleh Karyawan

3. Memberikan Kejelasan bagi Karyawan

Karyawan berhak mengetahui berapa besar THR yang akan diterima setelah pajak dipotong. Dengan pemahaman yang baik mengenai perhitungan pajak THR, perusahaan dapat memberikan transparansi kepada karyawan, sehingga mereka merasa lebih dihargai dan memahami hak serta kewajiban pajaknya.

4. Membantu Perusahaan dalam Perencanaan Keuangan

Perusahaan perlu mengalokasikan anggaran dengan tepat untuk membayar THR dan pajaknya. Jika perhitungan pajak THR dilakukan dengan benar, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam anggaran, memastikan dana yang tersedia cukup untuk membayar karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Karyawan

Ketika perusahaan transparan dalam perhitungan pajak THR dan memberikan hak karyawan sesuai ketentuan, kepercayaan dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan meningkat. Ini berkontribusi pada lingkungan kerja yang lebih positif dan meningkatkan kepuasan karyawan dalam jangka panjang.

Besaran Pajak THR Karyawan

Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Menurut peraturan ini, THR termasuk dalam penghasilan tidak teratur yang dikenakan PPh Pasal 21.

THR akan dikenakan pajak jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jika THR ditambah dengan penghasilan neto setahun masih di bawah PTKP, maka THR tersebut tidak dikenakan pajak.

Tarif pajak THR mengikuti tarif PPh 21 TER (Tarif Efektif) dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 jo. UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami cara menghitung pajak THR agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak.

cara menghitung pajak thr karyawan

Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai penghasilan tambahan, THR dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), yang dapat dihitung menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pajak efektif bagi pegawai tetap dengan sistem pemotongan pajak setiap bulan.

Untuk memahami cara perhitungan pajak THR dengan metode TER, mari kita simulasikan dengan contoh konkret.

Perhitungan Pajak THR untuk Pegawai Berstatus Menikah Tanpa Tanggungan

Misalnya, Tuan A adalah seorang pegawai dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan menerima THR sebesar satu kali gaji di bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan (K/0), sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku baginya adalah PTKP untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan.

1. Menentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan

Berdasarkan PP 58/2023, tarif TER dibedakan berdasarkan kategori PTKP. Karena Tuan A berstatus menikah tanpa tanggungan, dia masuk ke dalam Kategori A dalam TER Bulanan.

2. Menentukan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berdasarkan tarif TER Bulanan Kategori A, total penghasilan Tuan A pada bulan Maret 2025 dihitung sebagai berikut:Gaji bulan Maret: Rp5.000.000THR: Rp5.000.000Total penghasilan bulan Maret: Rp10.000.000

Menurut tabel tarif TER Bulanan, untuk penghasilan Rp9.650.001 – Rp10.050.000, berlaku tarif efektif sebesar 2%.

Baca Juga: Perbedaan Antara Insentif dengan Bonus

3. Menghitung Potongan Pajak THR

Dengan tarif 2%, pajak yang harus dibayarkan Tuan A di bulan Maret dihitung sebagai berikut:

Pajak THR dan Gaji = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Sehingga, penghasilan bersih yang diterima Tuan A setelah pemotongan pajak pada bulan Maret 2025 adalah:

Rp10.000.000 - Rp200.000 = Rp9.800.000

Namun, ini baru perhitungan pajak dalam satu bulan. Di akhir tahun, penghasilan tahunan Tuan A akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jika terdapat kelebihan atau kekurangan dalam pemotongan pajak selama tahun berjalan, maka akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Itulah dia cara menghitung pajak THR. Perhitungan pajaknya mengikuti skema PPh 21 Tarif Efektif Rata-rata serta tarif progresif Pasal 17. Jika total penghasilan karyawan masih di bawah batas PTKP, maka THR tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan perlu memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak THR.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak

Berikan Tambahan Bingkisan Hari Raya yang Berkesan Berupa Pluxee eVoucher

Selain memberikan THR, perusahaan juga dapat meningkatkan kepuasan karyawan dengan memberikan apresiasi tambahan seperti Pluxee eVoucher sebagai pengganti bingkisan hari raya. Dengan Pluxee eVoucher, karyawan dapat memilih sendiri isi bingkisan sesuai kebutuhan mereka. Apalagi, Pluxee eVoucher dapat digunakan di lebih dari 680 merchant dengan 32.000 outlet di seluruh Indonesia.

Dengan memberikan Pluxee eVoucher, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pemberian THR tetapi juga menunjukkan apresiasi yang lebih personal kepada karyawan. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas perusahaan.

Hubungi Pluxee sekarang juga untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Pluxee eVoucher dapat membantu bisnis Anda dalam memberikan apresiasi terbaik kepada karyawan!