
Perhitungan Pensiun Karyawan Swasta, Hak dan Manfaatnya!
April 30, 2025
Bagi karyawan swasta, masa pensiun merupakan fase yang harus dipersiapkan dengan matang agar tetap memiliki penghasilan yang cukup untuk menjalani kehidupan setelah berhenti bekerja. Perhitungan pensiun karyawan swasta menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami baik oleh karyawan maupun perusahaan.
Pada kesempatan kali ini, Pluxee akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak karyawan dalam menerima uang pensiun, manfaat jaminan pensiun, serta simulasi perhitungan dana pensiun agar Anda lebih memahami besaran yang akan diterima saat memasuki usia pensiun. Tanpa panjang lebar lagi, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!
Hak dan Ketentuan Pensiun bagi Pekerja
Ketika seorang karyawan memasuki usia pensiun, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara otomatis. Berdasarkan peraturan, perusahaan wajib memberikan beberapa komponen finansial, yaitu:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak
Komponen Perhitungan Pensiun
Dasar perhitungan UP dan UPMK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Menurut Pasal 56 PP 35/2021, karyawan yang pensiun berhak mendapatkan:
- UP = 1,75 x (jumlah bulan upah sesuai masa kerja)
- UPMK = 1 x (jumlah bulan upah sesuai masa kerja)
- Uang penggantian hak (sisa cuti, biaya pulang, dll.)
Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
<1 tahun | 1 bulan upah |
1 - <2 tahun | 2 bulan upah |
2 - <3 tahun | 3 bulan upah |
3 - <4 tahun | 4 bulan upah |
4 - <5 tahun | 5 bulan upah |
5 - <6 tahun | 6 bulan upah |
6 - <7 tahun | 7 bulan upah |
7 - <8 tahun | 8 bulan upah |
>8 tahun | 9 bulan upah |
Sedangkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan dengan ketentuan berikut:
Masa Kerja | UPMK |
3 - <6 tahun | 2 bulan upah |
6 - <9 tahun | 3 bulan upah |
9 - <12 tahun | 4 bulan upah |
12 - <15 tahun | 5 bulan upah |
15 - <18 tahun | 6 bulan upah |
18 - <21 tahun | 7 bulan upah |
21 - <24 tahun | 8 bulan upah |
≥24 tahun | 10 bulan upah |
Selain itu, uang penggantian hak mencakup:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi pulang ke tempat asal
- Hak lain sesuai perjanjian kerja
Baca Juga: Gaji ke-13: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?
Manfaat Jaminan Pensiun dan Hari Tua bagi Karyawan
Selain uang pesangon dan penghargaan masa kerja, pekerja juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program JP bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap setelah pensiun, dengan manfaat bulanan minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta, yang dapat berubah sesuai tingkat inflasi tahunan.

Iuran JP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah dengan rincian:
- 2% ditanggung oleh pemberi kerja
- 1% ditanggung oleh pekerja
Sedangkan JHT memberikan manfaat uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah terdiri dari:
- 3,7% ditanggung pemberi kerja
- 2% ditanggung pekerja
Baca Juga: 11 Jenis Tunjangan Karyawan yang Harus Dipenuhi
Simulasi Perhitungan Pensiun Karyawan Swasta
Agar Anda dapat memahami perhitungan pensiun karyawan swasta, simak simulaisnya di sini:
Contoh 1: Karyawan dengan Masa Kerja 22 Tahun
Data:
- Nama: Andi
- Masa kerja: 22 tahun
- Gaji: Rp15 juta/bulan (Rp13 juta pokok + Rp2 juta tunjangan tetap)
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP) = 9 bulan × Rp15 juta × 1,75 = Rp236,25 juta
- UPMK = 8 bulan × Rp15 juta = Rp120 juta
- Total dari perusahaan = Rp236,25 juta + Rp120 juta = Rp356,25 juta
JHT (Jika ikut BPJS):
- Iuran perusahaan (3,7% × 22 tahun) = Rp146,52 juta
- Iuran karyawan (2% × 22 tahun) = Rp79,2 juta
- Total JHT = Rp146,52 juta + Rp79,2 juta = Rp225,72 juta
Selisih yang dibayar perusahaan:
= (UP + UPMK) – Iuran JHT perusahaan
= Rp356,25 juta – Rp146,52 juta = Rp209,73 juta
Total pensiun Andi:
= Rp225,72 juta (JHT) + Rp209,73 juta (selisih) = Rp435,45 juta
Baca Juga: Manajemen Personalia: Pengertian, Fungsi dan Peranannya
Contoh 2: Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun
Data:
- Gaji: Rp10 juta/bulan
- Masa kerja: 10 tahun
Perhitungan:
- UP = 9 bulan × Rp10 juta × 1,75 = Rp157,5 juta
- UPMK = 4 bulan × Rp10 juta = Rp40 juta
- Total dari perusahaan = Rp157,5 juta + Rp40 juta = Rp197,5 juta
JHT (10 tahun):
- Iuran perusahaan (3,7% × 10 tahun) = Rp44,4 juta
- Iuran karyawan (2% × 10 tahun) = Rp24 juta
- Total JHT = Rp44,4 juta + Rp24 juta = Rp68,4 juta
- Selisih yang dibayar perusahaan:= Rp197,5 juta – Rp44,4 juta = Rp153,1 juta
Total pensiun karyawan:
= Rp68,4 juta (JHT) + Rp153,1 juta (selisih) = Rp221,5 juta
Memahami perhitungan pensiun karyawan swasta sangat penting untuk memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan tetap compliant dengan hukum. Selain uang pesangon dan UPMK, program JP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari benefit pensiun.
Beri Apresiasi Karyawan Anda dengan Pluxee Gift
Sebagai bentuk apresiasi tambahan bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, perusahaan dapat memberikan Pluxee Gift.
Pluxee Gift merupakan voucher kertas fleksibel yang dapat digunakan di lebih dari 780 merchant dan 33.000 outlet di seluruh Indonesia. Penggunaannya pun mudah, seperti uang kertas. Dengan memberikan Pluxee Gift, perusahaan dapat memberikan apresiasi atas loyalitas dan kontribusi karyawan hingga usia pensiun.
Hubungi Pluxee sekarang juga dan temukan bagaimana Pluxee Gift dapat menjadi solusi apresiasi terbaik bagi karyawan Anda!