Employee Benefit
Seorang karyawan yang telah bekerja selama satu periode waktu tertentu pada sebuah perusahaan memiliki hak untuk menerima kompensasi. Maka kompensasi menjadi menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi timbal balik hubungan kerja. Kompensasi antara lain berupa gaji pokok, tunjangan, atau fasilitas. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan kompensasi. Namun jangan khawatir, karyawan sangat dilindungi oleh negara karena kompensasi telah diatur dalam undang-undang.
Employee Benefit
Hampir semua orang tentunya menginginkan memiliki gaji dan fasilitas kantor yang sesuai ketika ingin pindah ke tempat kerja baru. Namun, ada banyak juga yang lebih mementingkan seberapa cocok lingkungan kerja di tempat baru tersebut bagi mereka sebagai pertimbangan utamanya.